Kenaikan Gaji Pegawai Pajak - Pada kesempatan berikut ini akan
diberikan informasi mengenai Kenaikan Gaji Pegawai Pajak. Bekerja
sebagai pegawai pajak adalah bukan hal yang mudah. Sebagai pegawai pajak
orang harus melakukan survey, audit keuangan dan lainnya. Oleh karena
itu gaji pegawai dirjen pajak tidaklah kecil. Bahkan baru-baru ini gaji
pegawai pajak mengalami kenaikan yang cukup fantastis. Kenaikan gaji
pegawai pajak bagi pengamat ini juga cukup mendapatkan respon positif.
Tentunya kita tahu apabila lahan pajak merupakan sebuah lahan yang subur
untuk berbagai aksi suap. Dengan adanya kenaikan gaji bagi para pegawai
pajak ini diharapkan agar mereka bisa mengatakan tidak pada suap yang
diberikan oleh wajib pajak.
Baca Juga : Gaji Pegawai Chevron |
Kita pastinya masih ingat berbagai kasus penyuapan pajak yang merugikan negara sampai milyaran rupiah itu. Dengan adanya kenaikan gaji pegawai pajak diharapkan hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Pada saat orang sudah merasa cukup dengan apa yang didapat dari gajinya memungkinkan ia menghindari dana lain yang bukan haknya. Akan tetapi, bagi masyarakat masih ada yang menilai kenaikan ini terlalu berlebih. Setiap orang yang melakukan pelanggaran pajak tentunya akan bisa melakukannya lagi sebab itu adalah sudah watak mereka masing-masing. Oleh karena itu, bagi sebagian orang dinilai kenaikan gaji dari para pegawai pajak ini tidak akan memberikan pengaruh besar.
Berdasarkan Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Dirjen Pajak para pelaku di dirjen pajak akan mendapatkan tunjangan gaji tambahan per 1 April. Dimana rincian kenaikan gaji pegawai pajak adalah sebagai berikut. Gaji pegawai struktural pajak untuk eselon 1 mereka akan mendapatkan gaji minimal 84 juta rupiah dan maksimal yaitu 118 juta rupiah. Angka ini sungguh sangat fantastis bukan. Sedangkan untuk pejabat eselon II dan III sebagai pejabat struktural akan mendapatkan gaji mulai dari 42 juta hingga 72, 5 juta rupiah. Dan juga pejabat pranata komputer utama dirjen pajak akan mendapatkan gaji sebesar 42, 5 juta rupiah.
Tidak hanya kenaikan gaji pegawai pajak pada pejabat tingginya saja yang naik pada jabatan lain juga akan mendapatkan kenaikan dan bonus tambahan. Untuk pemeriksa pajak madya contohnya mereka akan mendapatkan dana gaji sebesar 37, 1 juta. Dan kenaikan pegawai pajak 2015 ini juga terjadi pada pemeriksa pajak muda yang akan mendapatkan dana segar sebagai gaji sebesar 28, 7 juta rupiah. Dan pada pejabat Dirjen Pajak mereka akan mendapatkan dana gaji sebesar 28, 7 juta. Terakhir bagi para penilai PBB muda mereka akan mendapatkan dana gaji sebesar 24, 5 juta rupiah.
Hal itu merupakan sekilas mengenai kenaikan gaji pegawai pajak yang sudah bercampur dengan tunjangan yang didapat setiap pegawai. Dengan gaji tersebut semoga para pegawai pajak bisa menjadi lebih jujur seperti yang diharapkan oleh semua warga Indonesia. Dengan pegawai pajak yang bekerja dengan baik pemasukan dari bidang pajak juga diharapkan akan bertambah dan juga income negara semakin dengan baik. Dengan demikian, negara kita tercinta ini juga akan semakin berkembang menuju arah yang lebih baik.
Sekian informasi yang bisa di sampaikan mengenai Kenaikan Gaji Pegawai Pajak. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.